Hukum Mengangkat Pakaian Hingga di Atas Pertengahan Betis
Berkaitan dengan masalah ini, Imam Ibnu Abi Syaibah telah mengeluarkan suatu riwayat dalam kitab Mushonnaf-nya (no. 24818) dengan isnad yang shohih dari Ibnu Sirin1, beliau berkata:
كَانُوا يَكْرَهُوْنَالإزَارَ فَوْقَ نِصْفِ السَّاقِ
“Mereka membenci2 kain sarung yang [diangkat sampai] di atas pertengahan betis.”
Jadi, yang namanya memakai kain sarung ataupun celana yang diangkat terlalu tinggi hingga melampaui pertengahan betis itu tidak lain merupakan suatu tindakan yang menyelisihi Sunnah dan termasuk kategori perbuatan ghuluw (berlebih-lebihan hingga melampaui batas yang telah ditentukan oleh Syariat). Dan berkaitan dengan hal ini, Syaikh Al-Walid berkata dalam kitabnya Al-Isbal li-Ghoiril Khuyala’ (hal. 36): “Sebagimana banyak di antara kaum muslimin yang melakukan isbal dalam berpakaian, maka begitu juga akan dijumpai sebagian dari mereka yang melewati batas dalam memendekkan pakaian hingga sampai ke lutut. Dan tidak diragukan lagi bahwa perbuatan seperti itu termasuk tindakan yang ghuluw (berlebih-lebihan) serta terlarang.” [Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk memperhatikan batasan yang telah ditetapkan dalam masalah ini oleh Syariat Islam yang adil dan mulia, serta senantiasa berusaha untuk menerapkannya dengan berlandaskan sikap wasath (pertengahan). Yaitu tidak bersikap meremehkan dengan menjulurkan pakaian hingga menutupi mata kaki atau bahkan melampauinya.
Dan tidak pula berlebih-lebihan dengan memendekkan celana atau kain sarung hingga di atas pertengahan betis.]