Mengeraskan Niat Puasa Setelah Tarawih

Bagaimana hukum mengeraskan niat puasa setelah tarawih sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin di tengah-tengah kita?

Perintah Berniat Setiap Malam dan Berulang Setiap Malamnya

Dari Hafshoh Ummul Mukminin bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Abu Daud no. 2454, Tirmidzi no. 730, An Nasai no. 2333, dan Ibnu Majah no. 1700)[1]
Muhammad Al Khotib berkata, “Berdasarkan hadits ini niat juga harus ada di setiap malam. Karena puasa hari yang satu dan lainnya adalah ibadah tersendiri. Jika satu hari puasa batal, maka tidak membatalkan lainnya.” (Al Iqna’, 1: 405).

Namun Apakah Niat Mesti Dilafazhkan?

Muhammad Al Hishniy -seorang besar ulama Syafi’iyah- berkata, “Puasa tidaklah sah kecuali dengan niat karena hadits menyatakan demikian. Namun letak niat adalah di hati. Niat tidak dipersyaratkan untuk dilafazhkan. Hal ini tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama. Niat harus ada di setiap malamnya karena setiap hari puasa adalah ibadah tersendiri. Jika salah satu hari puasa batal, tentu tidak merusak yang lain.” (Kifayatul Akhyar, hal. 248).